Minggu, 08 April 2012


HAKI

Hak kekayaan Intelektual yang didefinisikan sebagai suatu perlindungan hukum yang diberikan oleh Negara kepada sesseorang atau sekelompok orang ataupun badan yang gagasanya telah dimasukkan kedalam bentuk karya cipta. Karya cipta merupakan suatu temuan atau inovasi yang disesuaikan dengan masyarakat yang ada dan hak individu yang dilindungi secara hukum.
HAKI juga karya cipta yang berwujud dalam kelompok HAKI yaitu diantaranya :
1.      Hak cipta
2.      Hak kekayaan industry, yang meliputi :
-          Paten (patent)
-          Merek (trademark)
-          Rahasia dagang (trade secrets)
-          Desain industry (industrial design)
-          Tata letak sirkuit terpadu (circuit layout)
-          Perlindungan varietas tanaman (plant variety)
Sifat-sifat pada HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) yang terdiri dari :
A.      Mempunyai jangka waktu tertentu atau terbatas
Artinya setelah habis masa perlindungannya ciptaan atau penemuan tersebut akan menjadi milik umum, tetapi ada pula yang setelah habis masa perlindungannya dapat diperpanjang contohnya hak peda merek.
B.      Bersifat eksklusif dan mutlak
Maksudnya bahwa hak tersebut dapat dipertahankan terhadap siapapun pemiliknya. Pemilik hak dapat menuntut terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun. Pemilik atau pemegang HAKI dapat melarang siapapun tanpa persetujuannya untuk membuat ciptaan atau temuan ataupun menggunakannya.
Dalam dunia perdagangan, khususnya dalam lalu lintas perdangan barang ataupun jasa, merek sebagai salah satu karya intelektual. Peran merek sebagai suatu tanda yang dikenal oleh konsumen juga dapat menjadi jaminan bagi kualitas barang ataupun jasa. Jika suatu merek sudah cukup dikenal dalam masyarakat, maka merek tersebut dianggap telah mempunyai daya yang cukup untuk membuat pengaruh terhadap sikap penerimaan masyarakat tentang keberadaan merek tersebut.
Dalam HAKI juga terdapat perundang-undangan HAKI di Indonesia, diantaranya yaitu :
1.      UU No. 19 tahun 2002 tentang hak cipta
2.      UU No. 14 tahun 2001 tentang paten
3.      UU No. 15 tahun 2001 tentang merek
4.      UU No. 30 tahun 2000 tentang rahasia dagang
5.      UU No. 31 tahun 2000 tentang desain industry
6.      UU No. 32 tahun 2000 tentang desain tata letak sirkuit terpadu
7.      UU No. 29 tahun 2000 tentang perlindungan varietas tanaman